Rabu, 05 Januari 2011

Solusi Menghilangkan Ketombe

Siapa yang tidak kenal dengan ketombe. Hampir seluruh orang yang memiliki rambut kenal dengan "makhluk" satu ini. Tapi jangan salah, ketombe bukanlah "makhluk" sebenarnya ataupun sejenis binatang. Ketombe adalah bekas kulit kepala yang sudah terkelupas. Meski tak berbahaya dan tidak menular, namun ketombe cukup mengganggu juga. Setiap kulit kepala bila sudah waktunya akan terkelupas dengan sendirinya. Namun bila terjadi secara berlebihan, nah, ini yang menganggu. karena dalam keadaan normal pengelupasan sel kulit (sel mati) hanya berlangsung bebera kali dalam sebulan. Namun pada ketombe yang parah, matinya sel kulit ini terjadi berlebihan dan bisa berlangsung setiap minggu, bahkan setiap tiga atau empat hari sekali.

Bila rambut Anda termasuk yang banyak ketombenya, info berikut ini mungkin bisa membantu Anda untuk mengetahui beberapa fakta tentang ketombe supaya Anda paham dengan problem yang satu ini dan bisa mengatasinya sendiri:

1. Munculnya ketombe merupakan suatu proses yang alami. Ini terjadi kadang kala secara musiman. Namun keadaan ini tidak bisa dihilangkan begitu saja. Yang bisa dilakukan adalah dengan mengontrolnya.

2. Pada jenis ketombe yang wajar, biasanya hanya muncul sisik-sisik kecil namun sedikit gatal.

3. Ketombe bisa disebabkan oleh penggunaan pewarna rambut secara terus menerus dan berlebihan. Atau bisa juga penggunaan gel, hair spray atau sampo yang tidak cocok dengan kulit kepala, cuaca ruang yang terlalu lembab atau terik sinar matahari yang bersangatan. Bisa juga disebabkan oleh seringnya gonta-ganti sampo, penggunaan penutup kepala yang kurang bersih seperti topi yang jarang dicuci atau faktor dalam yakni stres berat.

4. Ketombe bisa dikontrol dengan memberikan non-medicated shampoo pada rambut dan membersihkannya secara teratur.

5. Cobalah memakai sampo yang mengandung bahan aktif cytostatic agen, seperti selenium sulfide atau zinc pyrithione. Cytostatic agen berfungsi menghambat pertumbuhan dan multiplikasi sel jamur. Namun pada sampo yang mengandung selenium sulfide sebaiknya di tes dulu di bagian lain kulit Anda seperti di belakang telinga atau leher. Bila tidak terjadi efek apa-apa, berarti kulit kepala Anda menerima sampo jenis ini. Namun bila kulit kepala Anda jadi merah dan lecet, jangan digunakan lagi. Anda bisa membeli Tar shampoo, di apotik seperti tarsum yang mana mampu mengontrol ketombe serta melemahkan perkembangan jamur. Selain itu juga berfungsi sebagai antiperadangan pada kulit kepala Anda.

6. Bila ketombe membuat kulit kepala Anda merah, atau menjalar ke bagian tubuh lain di sekitar kepala seperti telinga dan leher, segeralah ke dokter kulit secepatnya.

Narasumber :
http://health.indexarticles.com/2010/01/kesehatan-rambut-anda-berketombe-ini.html

Tips Jitu Mengamankan ATM Anda dari Cracker Pembobol ATM

Kini teknologi yang dipakai para penjahat cyber sudah maju dan canggih. Oleh sebab itu dibutuhkan teknologi terbaru dalam sistem keamanan perbankan yang kuat untuk menghadangnya. Namun demikian, agar terhindar dari tindak kejahatan para cracker ini, peran aktif nasabah juga diperlukan. Simak tips jitu dari M. Salahuddien, Wakil Ketua Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) berikut ini:

1. Mintalah kepada pihak bank untuk mengganti kartu debit maupun kredit Anda dengan kartu chip. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan baru dimana sejak Januari 2010, seluruh kartu lama yang berbasis magnetik tidak boleh lagi digunakan dan harus diganti dengan kartu berbasis chip. Menurut M. Salahuddien yang akrab dipanggil Didin ini, beliau belum mengkonfirmasi apakah aturan ini berlaku hanya untuk kartu kredit saja atau juga untuk kartu atm? Menurutnya seharusnya semua kartu yang diterbitkan oleh bank harus berbasis chip. Malah kalau di luar negeri, seluruh mesin ATM sudah tidak menggunakan kartu non-chip lagi.

2. Tutuplah kode 3 angka (CVV2) yang terdapat di belakang kartu Anda, baik dengan sticker, cellotape atau apa saja yang tidak transparan. Perlu diketahui bahwa selain untuk otorisasi transaksi online, kode 3 angka tersebut tidak akan pernah digunakan untuk transaksi konvensional semisal pada mesin ATM maupun pada counter EDC merchant.

3. Demi menjaga keamanan, ubah PIN Anda sesering mungkin. Setidaknya sekali setahun di saat hari kelahiran Anda agar mudah diingat. Atau sekali enam bulan atau setiap kali Anda punya kesempatan untuk merubahnya.

4. Jangan pula sekalipun memberikan informasi tentang pin dan data pribadi Anda kepada siapapun dengan alasan apapun, termasuk pada customer service bank, kecuali Anda yakin bahwa hal tersebut merupakan prosedur yang harus dilalui. Sebab saat ini banyak sekali pihak ketiga yang mengatasnamakan bank, misalnya perusahaan asuransi yang dengan alasan telah menjalin kerjasama dengan pihak bank penerbit kartu, mereka menawarkan produknya melalui telpon ataupun langsung mendatangi Anda meminta Anda untuk memberikan informasi pribadi ini.

Dalam hal ini selalu berhati-hatilah, karena bila Anda menyetujuinya maka berarti Anda bersedia agar mereka melakukan auto ebet terhadap rekening Anda. Hal ini tentu sangat berbahaya sekali. Untuk itu segeralah Anda meminta waktu kepada mereka untuk melakukan konfirmasi ke pihak bank terkait, apakah benar pihak bank telah berkerjasama dengan pihak telemarketing tersebut dan tanyakan juga bagaimana aturan main berikut risikonya.

5. Bila Anda sedang berbelanja atau sedang berada di counter merchant, awasi terus keberadaan kartu Anda ketika berada di tangan petugasnya. Ikutilah kemana kartu Anda dibawa dan jangan biarkan kartu itu dibawa ke dalam ruang atau ke tempat yang bukan di depan Anda. Pastikan mereka menggesek kartu Anda hanya sekali gesek saja. Kartu yang digesek ke mesin yang berbeda dan berkali-kali adalah tidak wajar. Bila hal ini terjadi juga, segera tanyakan kepada petugas tersebut kenapa melakukan hal demikian. Bila jawabannya tidak memuaskan, segera batalkan transaksi dan tolak untuk menandatangani apapun. Segeralah melaporkan hal yang telah terjadi ke bank penerbit terhadap kecurigaan dengan kondisi di suatu counter merchant tersebut.

6. Perhatikan juga kondisi fisik pada mesin EDC yang digunakan. Pastikan tidak ada perangkat tambahan yang menempel pada mesin tersebut, baik berbentuk kabel yang dililitkan atau benda lain yang mencurigakan. Walaupun hal ini perlu pemahaman teknis dan sulit dilihat oleh pengguna awam, namun secara kasat mata asal kita waspada, hal tersebut bisa diketahui.

Narasumber :
http://computers.indexarticles.com/2010/01/komputer-tips-jitu-mengamankan-atm-anda.html

Cara Agar Kentut Tidak Bau

Kentut, sesuatu yang selalu hadir di keseharian kita. Kadang terdengar "nyaring", kadang pelan, kadang berbau dan terkadang juga tanpa bau. Namun tahukah Anda apa kentut itu sebenarnya? Apa manfaatnya bagi tubuh dan orang yang menghirupnya? Baca terus artikel ini.

Bukan angin sembarang angin. Angin yang satu ini antara benci dan rindu. Benci bila ada orang yang mengeluarkannya. Rindu bila sudah seharian tidak merasakannya. Dan cemas, bila sudah dua minggu tidak mengeluarkannya. Namun yang jelas, semua orang pasti memerlukannya.
Sebenarnya kentut adalah jalinan proses pengeluaran gas yang berlebihan dari dalam usus melalui anus. Dan ini lebih sering terjadi saat menjelang buang air besar. Banyak faktor yang menentukan tingkat keseringan kentut seseorang. Salah satunya adalah dari pola makan yang biasa dilakukan dan juga pengaruh dari obat-obatan tertentu seperti antibiotik misalnya.

Seberapa normalkan kentut seseorang yang sehat? Secara rata-rata frekuensi kentut seseorang yang sehat sekitar 10 sampai 14 kali dalam sehari. Dan bila ditampung, volume angin yang diproduksi setiap kali kentut antara 400 sampai ¬1.600 ml per hari.

Proses terjadinya Kentut
Kentut berawal dari proses pencernaan di dalam perut kita. Saat proses pencernaan dan penyerapan makanan terjadi dalam usus halus, makanan yang tidak bisa dicerna serta sulit diserap tubuh akan dibuang ke usus besar atau kolon. Nah, di dalam usus besar ini lah terjadi proses fermentasi yang antara lain menghasilkan sejumlah gas yang dibantu oleh sejumlah bakteri yang bermukin di usus.

Bila kita mengacu pada proses yang terjadi tersebut, bisa disimpulkan bahwa semakin banyak seseorang mengonsumsi jenis makanan yang sulit dicerna usus, maka semakin meningkat pula proses fermentasi yang dilakukan oleh bakteri. Akibatnya produksi gas pun meningkat. Jenis gas yang diproduksi dalam usus antara lain karbondioksida (CO2), hidrogen (H2) dan metan. Kendati ada pula sumber gas dalam usus yang berasal dari udara luar, seperti nitrogen (N2) dan oksigen (O2). Udara luar ini dapat ikut tertelan akibat aktivitas makan yang tidak benar. Yakni kebiasaan mengunyah permen karet, pemasangan gigi palsu yang kurang tepat, dan sebagainya.

Sumber Aroma Bau Kentut
Secara umum, tidak semua kentut mengeluarkan bau kurang sedap. Terjadinya bau yang kurang sedap saat kentut lebih sering diakibatkan oleh adanya proses pembusukan oleh metabolisme bakteri dalam usus besar seprti bau asam akibat mengonsumsi makanan yang tidak sesuai kemampuan organ pencernaannya. Selain itu, makanan berbau tajam seperti petai, durian nangka dan cempedak juga dapat menyebabkan kentut berbau.

Berdasarkan penelitian, kentut yang tidak berbau lazimnya terdiri atas 5 komponen gas, yakni gas nitrogen, oksigen, hidrogen, metan dan karbondioksida. Kelima gas inilah yang merupakan porsi terbesar dalam kentut. Nah, bila kentut yang berbau, biasanya ada tambahan gas-gas lain yang mengiringi seperti skatol, indol, hidrogen sulfida, dan asam lemak rantai pendek. Gas-gas ini walaupun terdapat dalam jumlah kecil mampu menimbulkan bau yang menusuk hidung.

Cara Agar Kentut Tidak Bau
Ada tips penulis yang bisa dishare disini seputar bagaimana cara agar kentut tidak berbau, yakni dengan buang air besar sesering mungkin. Sisa makanan yang terlalu lama terkurung di dalam usus besar yang sudah berbentuk kotoran, seperti halnya sampah tentu menghasilkan bau yang kurang sedap. Bila tinja ini cepat dibuang, maka usus besar akan cepat kosong dan gas yang ada di dalamnya pun cepat keluar.
Namun bila tinja di dalam usus besar ini terlalu lama dipendam dan tidak juga dikeluarkan dalam waktu maksimal 18 jam, maka bau gas akan semakin menumpuk dan menyengat. Sehingga saat kita akan kentut, gas yang seharusnya keluar tidak berbau, akan diboncengi oleh bau kototan yang belum dibuang tadi. Hasilnya kentut akan bau.

Anda bisa uji coba pengalaman penulis ini. Coba Anda dalam sehari itu buang air besar minimal 2 kali sehari yakni pagi dan malan, niscaya kentut Anda tidak akan berbau. Namun coba pula untuk tidak buang air besar lebih dari sehari, apalagi ditambah sampai tiga hari.... wah, silahkan Anda bedakan hasilnya. Jangankan Anda, semut dan cicak yang ada di sekitar Anda pun akan cepat mengungsi dibuatnya, dikira wedhus gembel gunung Merapi tahap kedua :) ***


Narasumber :
http://www.arsitekonline.com/articles/indexarticles.html

Minggu, 02 Januari 2011

TUGAS 3. ARTIKEL

ARTIKEL 1
MANFAAT KERINGAT DAN DAMPAK NEGATIF DEODORANT

Tahukah Anda apa fungsi keringat sebenarnya? Selama ini kita sering mengeluarkan keringat baik disengaja maupun tidak seperti saat dalam kemacetan di jalan, sedang presentasi di kantor atau sedang makan siang dengan nasi hangat dan lauk sambal pedas. Keringat yang mengucur paling-paling hanya sekedar diseka dengan sapu tangan atau tisu. Kita tidak pernah mencari tahu mengapa keringat keluar dan apa fungsinya bagi tubuh.
Dalam jurnal penelitian Experimental Psycology, telah dilakukan sebuah penelitian tentang keringat terhadap 37 orang pria dan wanita. Sebagian para sukarelawan tersebut diminta untuk melakukan aktifitas bersepeda selama satu jam untuk mengukur seberapa banyak keringat yang dikeluarkannya serta apa efeknya bagi tubuh. Kesimpulan akhir dari penelitian ini sangat mengejutkan sekali, dimana ternyata volume keringat pria jauh lebih banyak dibandingkan volume keringat wanita. Ini menandakan bahwa tubuh wanita sangat buruk dalam mendinginkan tubuh dari panas yang ditimbulkan oleh aktifitas kerja. Karena fungsi keringat adalah untuk menurunkan suhu tubuh yang meninggi sewaktu melakukan aktifitas berat.
Selain kesimpulan di atas, penelitian tersebut juga menyatakan bahwa ternyata keluarnya keringat melalui pori-pori kulit sangat baik bagi kesehatan tubuh. Keringat yang keluar ternyata membawa serta toxin atau racun-racun yang ada di dalam tubuh. Jadi, orang yang sering berkeringat lebih sehat dibandingkan orang yang jarang mengeluarkan keringatnya.
Dari kesimpulan di atas dapat dipahami bahwa mulai saat ini Anda tidak perlu ragu untuk berkeringat, karena berkeringat itu menyehatkan. Dan satu hal yang perlu diperhatikan adalah menjaga cairan yang keluar melalui keringat agar tetap dalam keadaan normal sangat penting sekali. Untuk itu, minum air putih disela-sela aktifitas adalah sangat dianjurkan sekali agar terhindar dari dehidrasi.
Menggunakan deodorant merupakan salah satu cara untuk menahan keluarnya keringat dalam tubuh kita. Namun, tahukah anda deodorant yang selama ini kita gunakan mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan kita? Kanker payudara salah satu dari akibat penggunaan deodorant. Penyebab utama kanker payudara adalah karena pemakaian produk-produk ANTI-TRANSPIRANTEN atau ANTI PERSPIRANTS (anti keringat). Periksalah produk deodorant Anda, bila mengandung Aluminium Chlorhydraat (AC), SEGERA BUANG! Coba menggunakan produk lain yang tidak mengandung bahan AC.
Beberapa dari bagian tubuh kita merupakan tempat untuk mengeluarkan zat-zat racun, seperti bagian belakang lutut, belakang kuping, diantara kaki dan ketiak. Zat-zat racun tersebut dikeluarkan dalam bentuk keringat. Bulu ketiak adalah aset ketiak yang berperan penting dalam hal ini. Bulu ketiak mempunyai peran dalam menghambat toxin dan zat-zat kimia yang berbahaya masuk kedalam melalui pori-pori. Lebih baik tidak mencukur bulu ketiak, karena bahaya yang ditimbulkan lebih besar dari pada manfaatnya.
Anderson Cancer Center menyimpulkan bahwa wanita yang mencukur bulu ketiaknya 100 kali lebih rentan terhadap kanker peyudara dibandingkan dengan wanita yang membiarkan bulu ketiaknya tumbuh apa adanya. Dr. Therese Bevers dari M.D. Anderson mengungkapkan, dengan mencukur mencukur bulu ketiak akan menimbulkan banyak luka-luka kecil, dan pori-pori kulit akan membesar. Kondisi ini sangat memungkinkan bahwa zat-zat kimia seperti deodorant, bedak, dan krim akan mudah memasuki kulit. Toxin yang masuk tersebut dapat tertimbun pada payudara, dan akibatnya timbul kanker payudara.
Kaitan antara deodorant dan kanker payudara adalah hal yang tak dapat dipisahkan.
Berikut beberapa alasan yang melandasi pernyataan tersebut : Pertama, teori pada tahun 1970-an: Bila kita menekan jumlah keringat yang dikeluarkan tubuh, terutama di bagian ketiak dengan mengoleskan deodorant antiperspiran (anti keringat), akan mengakibatkan penumpukan toksin yang memicu timbulnya kanker getah bening.
Kedua, tahun 1990-an: Senyawa AC bisa mengakibatkan kerusakan DNA yang ujung-ujungnya menimbulkan penyakit kanker payudara. Ketiga, sejumlah ahli beberapa kali melakukan penelitian untuk membuktikan wanita yang sering mencukur ketiaknya, kemudian mengoleskan deodorant, lebih rentan terkena kanker payudara. Keempat, hasil penelitian yang diumumkan Dr. Philippa Darbe, Februari 2004. Senyawa kimia sintetik paraben yang biasa digunakan dalam kosmetik/deodorant agar tahan lama, ditemukan dalam 18 dari 20 kasus tumor payudara.
Penyakit yang jarang ditemukan terjadi pada laki-laki ini, diterangkan dalam artikel tersebut disebabkan karena laki-laki tidak sepeka wanita terhadap tipe penyakit ini. Kaum wanita yang memakai produk anti-keringat setelah mencukur ketiak lebih banyak resikonya. Para wanita diharap lebih peduli untuk mendeteksi dini tentang kanker yang “mudah akrab” dengan mereka ini. Berusahalah seoptimal mungkin dalam mencegah penyakit ini menjangkiti tubuh Anda.

Narasumber :
http://health.indexarticles.com/2010/10/apa-manfaat-keringat-bagi-tubuh.html
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6071522





ARTIKEL 2
MENGOBATI DEMAM DENGAN CARA TRADISIONAL

Demam adalah suatu keadaan saat suhu badan melebihi 37 derajat celcius yang disebabkan oleh penyakit atau peradangan dan mengakibatkan suhu tubuh naik, dahi terasa panas, banyak keringat dan badan terasa tidak enak. Demam umumnya terjadi akibat infeksi oleh bakteri maupun virus, atau terlalu lama kepanasan bagi anak-anak. Demam dapat merupakan pertanda reaksi tubuh terhadap kemungkinan suatu penyakit, mulai dari penyakit ringan sampai penyakit yang tergolong berat. Demam akan menguras kalori dalam tubuh dan merusak jaringan tubuh. Serta berkurangnya cairan tubuh akibat keluarnya keringat sebagai suatu mekanisme pengaturan suhu tubuh.
Keadaan yang biasa menyertai demam adalah muka merah, sakit kepala, mual, sakit di sekujur tubuh, nafsu makan berkurang atau tidak ada sama sekali. Kondisi demam perlu diimbangi dengan minum banyak, asupan sumber kalori yang cukup, protein dan mineral terutama sodium dan potassium. Metabolisme yang meningkat perlu dukungan vitamin-vitamin A,C,B kompleks dan tambahan kalsium sebagai imbangan menurunnya penyerapan mineral selama demam.
Cara mengatasi demam dapat dengan obat tradisional yaitu dengan menggunakan batang kapulaga (30 gram) dan air (600cc). Cara pemakaiannya yaitu dengan merebus batang kapulaga dalam 600cc air hingga tersisa 300cc. Kemudian saring ramuan tersebut dan minum selagi masih hangat. Selain itu, dapat pula dengan menggunakan buah jeruk nipis (1 buah), bawang merah (3 buah), minyak kelapa ( 1 sendok makan), garam (secukupnya). Cara pemakaianya yaitu dengan peras jeruk nipis, kemudian tambahkan air perasan jeruk nipis tersebut dengan minyak kelapa dan bawang merah yang telah diparut (dihaluskan). Gunakan ramuan tersebut sebagai obat luar (dikompres).
Nah, mudah kan cara membuatnya. Ternyata dengan bahan-bahan dapur yang mudah didapatkan pun kita bisa mengobati demam. Semoga obat tradisional untuk demam tersebut bisa bermanfaat bagi anda dan anak anda.

Narasumber :
http://gerry-tk.blogspot.com/2010/10/mengobati-demam-dengan-cara-tradisional.html
http://mausehat.wordpress.com/2008/10/26/demam-fever/





ARTIKEL 3
CARA MENGATASI STRESS
Kawan , ga ada seorang pun yang enggak pernah enggak punya masalah. Dan enggak ada seorang pun yang enggak pernah enggak ngerasa stress dengan masalahnya. Tapi, nyakitin diri sendiri jelas bukan cara yang tepat buat ngelepasin diri dari stress !!
Ada beberapa solusi ni , gimana cara tepat buat kamu ngelepasin stress …
1. SHARING
Jangan suka memendam masalah , entah itu masalah kecil , apalagi masalah yang berat. Soalnya makin dipendam masalah bukannya hilang malah makin menumpuk, bikin perasaan tambah tertekan, dan bikin pikiran tambah suntuk. Kalo begini terus lama-lama kita bakal sampe ke satu titik dimana kita bakal ngerasa enggak tahan lagi dan memilih untuk “menyerah”.
Kawan, daripada begitu mendingan cerita ke seseorang yang kita percayai. Tumpahkan semua beban yang mengganjal di hati biar perasaan jadi lebih enteng. Syukur-syukur kalo dia bias bantuin nyari jalan keluar juga.

2. NULIS
Pada sebagian orang curhat lewat mulut itu dirasa lebih sulit daripada curhat lewat tulisan. Banyaklah pertimbangannya. Seperti takut masalahnya dibocorin ke orang lain. Tapi, terlepas dari berbagai alas an, memang tidak semua masalah bias diceritakan kepada orang lain. Contohnya seperti masalah-masalah pribadi . buat masalah yang seperti ini, cerita lewat tulisan boleh-boleh saja. Seperti nulis di buku harian atau nulis di selembar kertas, bias jadi pilihan. Yang penting intinya melampiaskan segala emosi yang ada.

3. BERIBADAH
Berdoa ke Tuhan pada dasarnya sama dengan curhat. Tapi, curhat yang satu ini konon efeknya jauh lebih oke. As we know. Dia kan Maha Kuasa. Apapun yang kita minta bisa dikabulkan kalau Dia mau mengabulkan. Apapun yang kita pikir enggak mungkin bisa diberesin, kalau di tangan Dia enggak ada yang mustahil. Jadi daripada ngambil jalan pintas, serahkan semua masalah yang sedang dihadapi kepada-Nya. Tunggu petunjuk-Nya dan pikirkan hal-hal yang positif, pasti semua akan baik-baik saja.

4. MENGGAMBAR
Yang ini sama dengan menulis. Kelebihannya, karena menggambar itu merupakan kegiatan seni. Maka dengan menggambar kita bukan hanya melampiaskan segala emosi yang ada. Tapi sekaligus juga mendapat ketenangan jiwa dari keindahan yang ada diatas kertas atau yang masih nyangkut diotak kita dalam bentuk ide. Meskipun kita bukan seseorang yang jago ngegambar, tarikan garis tangan kita diatas kertas dan pilihan warna-warna yang kita ambil bias bikin kita merasa senang.

5. OLAHRAGA
Basket, renang, bulutangkis, sepak bola dan olahraga lainnya bias menguras energy berlebihan yang terpendam karena emosi yang bergejolak. Memang tidak ada jaminan kalau setelah melakukan olahraga kita akan merasa lebih tenang, tapi paling tidak olahraga bisa dijadikan saluran yang aman buat meluapkan emosi akibat pikiran yang suntuk.

6. JALAN-JALAN
Jalan-jalan membuat seluruh organ tubuh kita bergerak. Termasuk juga otak yang sedang suntuk. Suasana baru, suasana yang tidak monoton akan me-refresh perasaan dan pikiran yang sedang terbebani. Apalagi kalau tempat-tempat yang dituju adalah tempat-tempat kita suka. Pasti akan membuat kita merasa lebih nyaman. Selain untuk menenangkan diri, jalan-jalan juga bias mendatangkan ide-ide lain untuk menyelesaikan masalah.

7. TERTAWA
Menurut penelitian ilmiah, tertawa itu akan mengaktifkan kelenjar pituitari di otak. Kelenjar tersebut bila aktif akan mengeluarkan cairan yang akan membuat kita merasa rileks. Makanya kalau sedang stress carilah sesuatu atau seseorang yang dapat membuat kita tertawa.





ARTIKEL 4
TERNYATA MAKAN PETAI MENYEHATKAN DAN BERKHASIAT
Lingkungan yang terpolusi, terutama yang berada di kota-kota besar, selalu dikaitkan dengan radikal bebas dimana senyawa radikal bebas ini adalah salah satu penyebab pemicu munculnya kanker. Berdasarkan penelitian biomolekuler tingkat sel bisa dibuktikan bahwa antioksidan lah yang dapat melindungi jaringan tubuh dari efek negatif radikal bebas tadi. Berbicara mengenai antioksidan, hal ini bisa terbentuk baik dari dalam sel-sel tubuh kita sendiri (intraseluler), maupun yang terbentuk dari luar sel tubuh (ekstraseluler), yakni dari makanan. Nah, ada kalanya tubuh tidak mampu memproduksi sistem antioksidan dari dalam tubuh untuk menghadapi akibat dari polusi. Untuk itu para peneliti mencari beberapa senyawa alami yang terdapat di dalam tumbuh-tumbuhan. Dan hasilnya ternyata antioksidan dikandung oleh beberapa jenis sayuran dan buahan.
Contoh-contoh radikal bebas yang ada seperti Hidrogen peroksida, superoxide anion, dan hidroksil. Molekul tersebut dapat merusak jaringan tubuh dan bersifat sangat tidak stabil dan sangat reaktif. Namun seluruh molekul tersebut bertekuk lutut dan tidak berdaya bila berhadapan dengan antioksidan. Hasil dari penelitan tadi disimpulkan bahwa tiga tumbuhan bahan pangan yang terbukti kaya akan kandungan antioksidan antara lain takokak (Solanum tarvum), petai (Parkia speciosa), dan daun muda jambu mete (Anacardium occidentale). Hal ini diperkuat lagi dimana dalam Medicinal Plants: Quality Herbal Products for Healthy Living (1999), Vimala S. dkk. menyatakan bahwa ketiga bahan yang ada di sekitar kita ini memiliki aktivitas pembersih super-oksida yang sangat tinggi lebih dari 70%.

Petai (Parkia speciosa)
Petai yang sering di makan adalah bijinya. Biji petai ini sangat ampuh dalam mengobati penyakit lever (hepatalgia), udema, radang ginjal (nefritis), diabetes, dan juga sebagai peluruh cacing (antelmintik). Pada daun petai mengandung zat yang dapat mengobati sakit kuning. Khasiat itu diduga berkaitan dengan kandungan alkaloidnya tadi yang bergabung dengan beberapa senyawa lain seperti belerang yang menyebabkan bau busuk khas petai.

Takokak (Solanum tarvum)
Buah muda takokak ini sangat tidak asing lagi bagi kita, terutama oleh masyarakat Sunda yang sering menjadikannya lalapan yang dimakan mentah maupun disayur matang. Bagi orang Jawa sering menyebutnya denga poka atau cepoka, cong belut, terongan, atau cokowana. Di wilayah Sumatra tekokak lebih dikenal dengan sebutan terong pipit. Nah, di dalam tekokak ini memiliki senyawa sterol carpesterol yang berfungsi sebagai antiradang. Dan yang mengejutkan lagi bahwa di dalam daging buah dan daun tanaman ini mengandung alkaloid steroid jenis solasodin 0,84% yang merupakan bahan baku hormon seks untuk kontrasepsi.

Daun Muda Jambu Mete (Anacardium occidentale).
Di beberapa daerah seperti Riau dan Jambi, daun muda jambu mete biasanya dimakan mentah sebagai lalap atau direbus sebagai pelengkap sayur. Sedangkan pada bagian lain dari tanaman ini juga dapat dimanfaatkan sebagai ramuan obat tradisional pembersih mulut, sakit kulit, dan obat pencahar.
Bila Anda tidak menyukai ketiga tanaman tadi, alternatif lain yang perlu Anda konsumsi sebagai sumber antioksidan adalah vitamin A, vitamin C, dan selenium. Vitamin A dikenal sebagai salah satu pembersih super-oksida di dalam selaput lendir kita. Konsumsi lah vitamin A secara teratur agar resiko menderita kanker paru-paru bisa terkurangi. Anda dapat mengambil vitamin ini dari sayuran dan buah-buahan berwarna merah atau kuning seperti dari wortel dan buah pepaya. Selain vitamin A, Vitamin C juga berfungsi sebagai sumber antioksidan penting untuk melindungi sel-sel tubuh kita dan jaringannya dari perusak super-oksida. Vitamin ini bisa mempertinggi sistem kekebalan tubuh. Sumbernya tentu Anda sudah tahu yakni dari buah jeruk dan juga jambu biji.
Nah, mulai sekarang, Anda tidak perlu bingung lagi mencari sumber antioksidan bagi tubuh Anda. Dan bagi penggermar petai, berbanggalah! Kini Anda dapat menikmati "lezatnya" petai sambil mengantongi berbagai kandungan zat di dalamnya yang sangat berguna bagi tubuh Anda. Yang terpenting, sehabis makan jangan lupa bersiwak atau kumur-kumur dan gosok gigi ya....?

Narasumber :
http://recipes.indexarticles.com/2010/02/ternyata-makan-resep-petai-menyehatkan.html






ARTIKEL 5
MAKANAN MINUMAN TIDAK DIPUNGUT PPN SEJAK TAHUN 2000

Makan dan minum di restoran tidak kena PPN 10%! Berita baik ini sebenarnya bukan berita baru. Belakangan ini ramai diberitakan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya bukan merupakan jenis barang yang dikenai PPN sejak berlakunya UU PPN dan PPnBM Nomor 42 Tahun 2009. Tepatnya sejak 1 April 2009. Nah, yang luput dari pengamatan orang banyak adalah: bahwa sebenarnya aturan tersebut sudah ditegaskan dalam undang-undang sebelumnya. Yakni UU PPN dan PPnBM Nomor 18 Tahun 2000. Disana tegas dinyatakan bahwa: "... makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya bukan merupakan jenis barang yang dikenakan PPN."
Harus diakui bahwa selama ini ada pemahaman yang keliru di masyarakat, baik dari sisi pengusaha maupuan dari sisi konsumen mengenai pengenaan pajak atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya ini. Sebenarnya, pajak yang selama ini dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya ini adalah Pajak Pembangunan 1 atau biasa di kenal dengan istilah PB1 yang telah diatur lebih dahulu pengenaannya sejak tahun 1947 yaitu melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 dengan tarif 10%, yang kebetulan sama dengan tarif PPN secara umum yaitu 10%.
Pajak Pembangunan 1 ini kemudian diatur kembali secara rinci dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , sebagaimana terakhir di atur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Pajak Hotel dan Restoran dengan tarif 10%. Jadi jelaslah, bahwa kalau selama ini dibawah tagihan atas makanan dan minuman Anda ada tambahan 10%, itu BUKAN karena pengenaan PPN. Tapi Pajak Daerah.
Yang membingungkan mengapa begitu banyak pelaku bisnis (pemilik Rumah Makan, restoran, pengelola hotel,dll) yang "ngga mudeng" dengan hal tersebut dan tetap menuliskan kata-kata ”PPN 10%” pada tagihan makan-minum pelanggannya. Bisa jadi karena kurangnya sosialisasi dan informasi perihal aturan pajak yang berlaku. Hendaknya kekeliruan ini cepat diperbaiki oleh para pemilik Rumah Makan, Hotel, dll. Berhentilah ’mengutip’ PPN 10% atas makanan&minuman kepada konsumen, seperti yang seharusnya sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu. Tapi kenakanlah PB1, karena memang itulah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Narasumber :
http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=7181




NAMA : OLIVIA UDHIYYAH
KELAS : 2EB13
NPM :24209560

Rabu, 03 November 2010

TUGAS 3. SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun waktu.Sedangkan menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
 SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
 SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
 Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
 Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
 Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

 Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

 Istilah-istilah Informasi Dasar
 SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
 Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
 Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
 Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
 Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
 Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
 Rumus Pembagian SHU
 Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
 Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
 Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Dalam pembagan SHU kepada Anggota, Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya :

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.



CONTOH KASUS

SHU KOPERASI Koperasi ABDI setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI maka diperoleh :
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-




Nama : Olivia Udhiyyah
Kelas : 2EB13 ( Kampus J3 )
NPM : 24209560

Minggu, 10 Oktober 2010

Tugas 2-Ekonomi Koperasi

Contoh Kasus Koperasi 1
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal.
Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’.
Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang disetorkan ke KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan pemerintah.
Dan sebaiknya, di setiap wilayah baik yang terpencil maupun wilayah besar diberikan penyuluhan mengenai pengertian dan bagaimana tujuan koperasi itu seharusnya didirikan. Agar para warga tidak terjerumus lagi kedalam masalah koperasi. Dan setiap koperasi yang didirikan seharusnya menunjukkan izin pendirian koperasi dari pihak yang berwenang.




Contoh Kasus Koperasi 2

Amankah aset koperasi diatas-namakan pribadi ?
Uang tidak kenal saudara, negara maupun agama, Uang adalah netral, tergantung pihak mana yang akan menggunakan, bisa untuk niat baik dan jahat. Oleh karena itu sengketa uang atau harta dapat terjadi dimana saja, termasuk di Credit Union (CU). Koperasi khususnya CU yang awal berdirinya pada umumnya dipelopori oleh beberapa keluarga, (belum berbadan hukum) dan setelah tumbuh berkembang menjadi besar kemudian memproklamirkan diri menjadi suatu koperasi yang berbadan hukum secara resmi dan diakui oleh pemerintah. Dalam pengelolaan aset-asetnya mungkin saja masih kurang memperhatikan aspek legalitas khususnya atas tanah dan bangunan yang secara faktual dan finansial milik koperasi dan telah dicatat dalam laporan keuangan (neraca) yang bersangkutan.
Namun jika diperiksa secara seksama baik oleh auditor independen maupun pengawas ternyata, tanah bangunan tersebut masih diatas-namakan oleh salah seorang pengurus ataupun manajemen koperasi tsb. Mungkin saja, pertimbangan awalnya hanya demi kepraktisan dan keekonomisan saja, misalnya agar sertifikat masih tetap HM (hak milik) tidak berubah menjadi HGB (Hak Guna Bangunan), kalau suatu saat menjual mudah dan harga tetap tinggi. Tidak ada niatan untuk mengelabui pajak ataupun untuk penyelundupan aset koperasi. Hal tersebut jauh dari niat buruk para pendiri koperasi, karena ide awal pembentukan koperasi didorong semangat kekeluargaan dan solidaritas yang tinggi untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
Namun demikian semakin besar koperasi, dan sifatnya yang terbuka, sehingga anggota mencapai ribuan orang dan diantara mereka tidak saling kenal secara pribadi, maka semangat kekeluargaan yang tersisa saat ini tidak sekuat semangat kekeluargaan dulu dikala koperasi masih anggotanya sedikit, yang mungkin saja hanya terbatas pada anggota keluarga ataupun kerabat para pendiri. Oleh karena itu, perlu dibenahi aspek legalitas atas aset-aset koperasi baik aktiva tetap (tanah) maupun aset likuid seperti tabungan di Bank yang masih atas nama salah seorang pengurus ataupun manajemen. Menurut buku ”Bank Kaum Miskin” yang dikarang Muhammad Yunus, yang diterbitkan oleh Marjin Kiri, antara lain disebutkan bahwa jumlah Credit Uniun (CU) seluruh Indonesia sebanyak 1.011, dengan jumlah anggota 668.346 orang, dan kekayaan sebesar Rp 2.304.181.285.362,-. (Buletin Koperasi Kredit, September 2006, hal 46). Diantara 1.011 buah CU, apakah sudah berbadan hukum semuanya? Jika sudah berbadan hukum, apakah CU tersebut sudah melakukan perbuatan hukum? Apakah aset-aset koperasi baik aset likuid seperti tabungan/ giro di Bank, ataupun aktiva tetap seperti kantor, ataupun wisma pendidikan dll milik CU sudah diatas-namakan Koperasi tersebut ataukah masih atas nama pendiri/ketua pengurus/ manajer? Jika belum, maka coba kita renungkan bersama, apakah hal tsb tidak menimbulkan bom waktu, yang setiap saat bisa meledak?
Barangkali, pada generasi pertama, para pendiri CU masih aktif di kepengurusan ataupun manajemen tidak menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan generasi kedua ataupun ketiga, dimana mereka tidak merasakan lagi ”kekeluargaan” sebagaimana para pendiri? Belajar dari kasus yang terjadi di Pikiran Rakyat (PR) tersebut, ternyata perusahaan ”kedamaian” hanya berlangsung sebentar, yaitu terjadi disaat para pendiri masih pegang peranan aktif. PR yang telah berbadan hukum, yang telah berkembang secara baik dan menjadi kebanggaan bumu parahiyangan, melupakan aspek hukum, badan hukum fungsinya di-kebiri, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana mestinya, karena masih pinjam nama pemegang saham/ manajemen untuk aset-aset yang dimilikinya.
Dengan membaca kasus diatas, alangkah baiknya bagi para pendiri, pengurus dan pengelola koperasi kredit untuk melakukan langkah aktif membenahi kepemilikan aset koperasi sehingga tidak membebani generasi mendatang dengan warisan yang rumit, yaitu kemungkinan adanya suatu gugatan hukum yang dimanfaatkan oleh mereka yang mempunyai niat tidak sejalan dengan para pendiri koperasi sebelumnya. Khususnya bagi para pengawas ataupun auditor independent (Puskopdit) yang mengaudit koperasi kredit untuk tidak jemu-jemu mencantumkan temuan aspek legalitas ini, agar pengurus memperhatikan dan memperbaiki kondisi yang berisiko tersebut.

Tugas 1-Ekonomi Koperasi

TUGAS 1

KOPERASI

A. Pengertian Koperasi

Menurut asal katanya, koperasi berarti bekerja bersama-sama, yaitu dari kata ko/co dan operasi/operation. Jadi koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967), Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Selain pengertian menurut asal katanya dan menurut undang-undang, ada pula pendapat lain mengenai pengertian koperasi. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan falsafah hidup orang yang mengemukakan tentang koperasi tersebut, diantaranya :

· Dr.C.C. Taylor

Dari konsep sosiologi, menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.

b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal.

· Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

a. Kumpulan orang orang

b. Bersifat sukarela

c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama

d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis

e. Kontribusi modal yang adil

f. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

· H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi koperasi sebagai berikut :

a. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.

b. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.

c. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.

d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.

e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.

f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.

g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.

h. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.

· Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

a. Solidaritas

b. Individualitas

c. Menolong diri sendiri

d. Jujur

· UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

B. Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

C. Landasan Koperasi

· Landasan Idiil = Pancasila

· Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri

· Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

D. Prinsip-Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

  1. Koperasi Konsumen

Koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

  1. Koperasi Produsen

Koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

  1. Koperasi Pemasaran

Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

  1. Koperasi Jasa

Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

E. Sumber Keuangan Koperasi

Untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut diperoleh dari berbagai sumber, yaitu :

· Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

1. Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok jumlahnya sama dan tetap untuk setiap anggota.

2. Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.

3. Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha.

4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

· Modal Pinjaman berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

1. Anggota dan calon anggota

2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Sumber lain yang sah

F. Jenis Koperasi

· Jenis koperasi berdasarkan fungsi-fungsinya, yaitu :

1. Koperasi Produksi

Koperasi produksi bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Jenis koperasi yang masuk dalam koperasi produksi antara lain : Koperasi Kerajinan, Koperasi Perikanan, Koperasi pertanian, dan sebagainya.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota koperasi. Dalam hal ini barang-barang dibeli untuk dijual lagi dengan harga yang rendah. Contop dari koperasi konsumsi adalah PKPN.

3. Koperasi Kredit

Koperasi kredit yaitu koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya. Sumber dananya berasal dari simpanan para anggota sendiri. Kredit banyak diberikan kepada orang yang membutuhkan saja.

· Jenis koperasi berdasarkan pada luas daerahnya, yaitu :

1. Koperasi Primer

Suatu unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula.

2. Koperasi Pusat

Koperasi pusat terdiri dari paling sedikit lima koperasi primer yang telah berbadan hukum.

3. Gabungan Koperasi

Sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga pusat koperasi.

4. Induk Koperasi

Koperasi yang terdiri atas sedikitnya tiga gabungan koperasi yang sudah berbadan hukum.

G. Perangkat Organisasi Koperasi

· Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

  • Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota. Anggota pengurus dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.

  • Pengawas

Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

H. Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :

  1. Mengumpulkan anggota minimal 20 anggota.
  2. Pemilihan pengurus koperasi(ketua, sekretaris, dan bendahara)melalui rapat anggota.
  3. Merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi tersebut.
  4. Meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.