Rabu, 03 November 2010

TUGAS 3. SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun waktu.Sedangkan menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
 SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
 SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
 Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
 Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
 Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

 Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

 Istilah-istilah Informasi Dasar
 SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
 Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
 Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
 Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
 Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
 Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
 Rumus Pembagian SHU
 Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
 Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
 Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Dalam pembagan SHU kepada Anggota, Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya :

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.



CONTOH KASUS

SHU KOPERASI Koperasi ABDI setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI maka diperoleh :
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-




Nama : Olivia Udhiyyah
Kelas : 2EB13 ( Kampus J3 )
NPM : 24209560

Minggu, 10 Oktober 2010

Tugas 2-Ekonomi Koperasi

Contoh Kasus Koperasi 1
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal.
Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’.
Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang disetorkan ke KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan pemerintah.
Dan sebaiknya, di setiap wilayah baik yang terpencil maupun wilayah besar diberikan penyuluhan mengenai pengertian dan bagaimana tujuan koperasi itu seharusnya didirikan. Agar para warga tidak terjerumus lagi kedalam masalah koperasi. Dan setiap koperasi yang didirikan seharusnya menunjukkan izin pendirian koperasi dari pihak yang berwenang.




Contoh Kasus Koperasi 2

Amankah aset koperasi diatas-namakan pribadi ?
Uang tidak kenal saudara, negara maupun agama, Uang adalah netral, tergantung pihak mana yang akan menggunakan, bisa untuk niat baik dan jahat. Oleh karena itu sengketa uang atau harta dapat terjadi dimana saja, termasuk di Credit Union (CU). Koperasi khususnya CU yang awal berdirinya pada umumnya dipelopori oleh beberapa keluarga, (belum berbadan hukum) dan setelah tumbuh berkembang menjadi besar kemudian memproklamirkan diri menjadi suatu koperasi yang berbadan hukum secara resmi dan diakui oleh pemerintah. Dalam pengelolaan aset-asetnya mungkin saja masih kurang memperhatikan aspek legalitas khususnya atas tanah dan bangunan yang secara faktual dan finansial milik koperasi dan telah dicatat dalam laporan keuangan (neraca) yang bersangkutan.
Namun jika diperiksa secara seksama baik oleh auditor independen maupun pengawas ternyata, tanah bangunan tersebut masih diatas-namakan oleh salah seorang pengurus ataupun manajemen koperasi tsb. Mungkin saja, pertimbangan awalnya hanya demi kepraktisan dan keekonomisan saja, misalnya agar sertifikat masih tetap HM (hak milik) tidak berubah menjadi HGB (Hak Guna Bangunan), kalau suatu saat menjual mudah dan harga tetap tinggi. Tidak ada niatan untuk mengelabui pajak ataupun untuk penyelundupan aset koperasi. Hal tersebut jauh dari niat buruk para pendiri koperasi, karena ide awal pembentukan koperasi didorong semangat kekeluargaan dan solidaritas yang tinggi untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
Namun demikian semakin besar koperasi, dan sifatnya yang terbuka, sehingga anggota mencapai ribuan orang dan diantara mereka tidak saling kenal secara pribadi, maka semangat kekeluargaan yang tersisa saat ini tidak sekuat semangat kekeluargaan dulu dikala koperasi masih anggotanya sedikit, yang mungkin saja hanya terbatas pada anggota keluarga ataupun kerabat para pendiri. Oleh karena itu, perlu dibenahi aspek legalitas atas aset-aset koperasi baik aktiva tetap (tanah) maupun aset likuid seperti tabungan di Bank yang masih atas nama salah seorang pengurus ataupun manajemen. Menurut buku ”Bank Kaum Miskin” yang dikarang Muhammad Yunus, yang diterbitkan oleh Marjin Kiri, antara lain disebutkan bahwa jumlah Credit Uniun (CU) seluruh Indonesia sebanyak 1.011, dengan jumlah anggota 668.346 orang, dan kekayaan sebesar Rp 2.304.181.285.362,-. (Buletin Koperasi Kredit, September 2006, hal 46). Diantara 1.011 buah CU, apakah sudah berbadan hukum semuanya? Jika sudah berbadan hukum, apakah CU tersebut sudah melakukan perbuatan hukum? Apakah aset-aset koperasi baik aset likuid seperti tabungan/ giro di Bank, ataupun aktiva tetap seperti kantor, ataupun wisma pendidikan dll milik CU sudah diatas-namakan Koperasi tersebut ataukah masih atas nama pendiri/ketua pengurus/ manajer? Jika belum, maka coba kita renungkan bersama, apakah hal tsb tidak menimbulkan bom waktu, yang setiap saat bisa meledak?
Barangkali, pada generasi pertama, para pendiri CU masih aktif di kepengurusan ataupun manajemen tidak menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan generasi kedua ataupun ketiga, dimana mereka tidak merasakan lagi ”kekeluargaan” sebagaimana para pendiri? Belajar dari kasus yang terjadi di Pikiran Rakyat (PR) tersebut, ternyata perusahaan ”kedamaian” hanya berlangsung sebentar, yaitu terjadi disaat para pendiri masih pegang peranan aktif. PR yang telah berbadan hukum, yang telah berkembang secara baik dan menjadi kebanggaan bumu parahiyangan, melupakan aspek hukum, badan hukum fungsinya di-kebiri, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana mestinya, karena masih pinjam nama pemegang saham/ manajemen untuk aset-aset yang dimilikinya.
Dengan membaca kasus diatas, alangkah baiknya bagi para pendiri, pengurus dan pengelola koperasi kredit untuk melakukan langkah aktif membenahi kepemilikan aset koperasi sehingga tidak membebani generasi mendatang dengan warisan yang rumit, yaitu kemungkinan adanya suatu gugatan hukum yang dimanfaatkan oleh mereka yang mempunyai niat tidak sejalan dengan para pendiri koperasi sebelumnya. Khususnya bagi para pengawas ataupun auditor independent (Puskopdit) yang mengaudit koperasi kredit untuk tidak jemu-jemu mencantumkan temuan aspek legalitas ini, agar pengurus memperhatikan dan memperbaiki kondisi yang berisiko tersebut.

Tugas 1-Ekonomi Koperasi

TUGAS 1

KOPERASI

A. Pengertian Koperasi

Menurut asal katanya, koperasi berarti bekerja bersama-sama, yaitu dari kata ko/co dan operasi/operation. Jadi koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967), Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Selain pengertian menurut asal katanya dan menurut undang-undang, ada pula pendapat lain mengenai pengertian koperasi. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan falsafah hidup orang yang mengemukakan tentang koperasi tersebut, diantaranya :

· Dr.C.C. Taylor

Dari konsep sosiologi, menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.

b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal.

· Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

a. Kumpulan orang orang

b. Bersifat sukarela

c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama

d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis

e. Kontribusi modal yang adil

f. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

· H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi koperasi sebagai berikut :

a. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.

b. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.

c. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.

d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.

e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.

f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.

g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.

h. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.

· Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

a. Solidaritas

b. Individualitas

c. Menolong diri sendiri

d. Jujur

· UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

B. Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

C. Landasan Koperasi

· Landasan Idiil = Pancasila

· Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri

· Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

D. Prinsip-Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

  1. Koperasi Konsumen

Koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

  1. Koperasi Produsen

Koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

  1. Koperasi Pemasaran

Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

  1. Koperasi Jasa

Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

E. Sumber Keuangan Koperasi

Untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut diperoleh dari berbagai sumber, yaitu :

· Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

1. Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok jumlahnya sama dan tetap untuk setiap anggota.

2. Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.

3. Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha.

4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

· Modal Pinjaman berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

1. Anggota dan calon anggota

2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Sumber lain yang sah

F. Jenis Koperasi

· Jenis koperasi berdasarkan fungsi-fungsinya, yaitu :

1. Koperasi Produksi

Koperasi produksi bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Jenis koperasi yang masuk dalam koperasi produksi antara lain : Koperasi Kerajinan, Koperasi Perikanan, Koperasi pertanian, dan sebagainya.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota koperasi. Dalam hal ini barang-barang dibeli untuk dijual lagi dengan harga yang rendah. Contop dari koperasi konsumsi adalah PKPN.

3. Koperasi Kredit

Koperasi kredit yaitu koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya. Sumber dananya berasal dari simpanan para anggota sendiri. Kredit banyak diberikan kepada orang yang membutuhkan saja.

· Jenis koperasi berdasarkan pada luas daerahnya, yaitu :

1. Koperasi Primer

Suatu unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula.

2. Koperasi Pusat

Koperasi pusat terdiri dari paling sedikit lima koperasi primer yang telah berbadan hukum.

3. Gabungan Koperasi

Sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga pusat koperasi.

4. Induk Koperasi

Koperasi yang terdiri atas sedikitnya tiga gabungan koperasi yang sudah berbadan hukum.

G. Perangkat Organisasi Koperasi

· Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

  • Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota. Anggota pengurus dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.

  • Pengawas

Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

H. Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :

  1. Mengumpulkan anggota minimal 20 anggota.
  2. Pemilihan pengurus koperasi(ketua, sekretaris, dan bendahara)melalui rapat anggota.
  3. Merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi tersebut.
  4. Meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.