TUGAS 1
KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Menurut asal katanya, koperasi berarti bekerja bersama-sama, yaitu dari kata ko/co dan operasi/operation. Jadi koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967), Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selain pengertian menurut asal katanya dan menurut undang-undang, ada pula pendapat lain mengenai pengertian koperasi. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan falsafah hidup orang yang mengemukakan tentang koperasi tersebut, diantaranya :
· Dr.C.C. Taylor
Dari konsep sosiologi, menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal.
· Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan orang orang
b. Bersifat sukarela
c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. Kontribusi modal yang adil
f. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
· H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
b. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.
c. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.
h. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.
· Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
· UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
B. Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C. Landasan Koperasi
· Landasan Idiil = Pancasila
· Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
· Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
D. Prinsip-Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen
Koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
- Koperasi Produsen
Koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
- Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
E. Sumber Keuangan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut diperoleh dari berbagai sumber, yaitu :
· Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok jumlahnya sama dan tetap untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
· Modal Pinjaman berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
F. Jenis Koperasi
· Jenis koperasi berdasarkan fungsi-fungsinya, yaitu :
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Jenis koperasi yang masuk dalam koperasi produksi antara lain : Koperasi Kerajinan, Koperasi Perikanan, Koperasi pertanian, dan sebagainya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota koperasi. Dalam hal ini barang-barang dibeli untuk dijual lagi dengan harga yang rendah. Contop dari koperasi konsumsi adalah PKPN.
3. Koperasi Kredit
Koperasi kredit yaitu koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya. Sumber dananya berasal dari simpanan para anggota sendiri. Kredit banyak diberikan kepada orang yang membutuhkan saja.
· Jenis koperasi berdasarkan pada luas daerahnya, yaitu :
1. Koperasi Primer
Suatu unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula.
2. Koperasi Pusat
Koperasi pusat terdiri dari paling sedikit lima koperasi primer yang telah berbadan hukum.
3. Gabungan Koperasi
Sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga pusat koperasi.
4. Induk Koperasi
Koperasi yang terdiri atas sedikitnya tiga gabungan koperasi yang sudah berbadan hukum.
G. Perangkat Organisasi Koperasi
· Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
- Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota. Anggota pengurus dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
- Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
H. Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
- Mengumpulkan anggota minimal 20 anggota.
- Pemilihan pengurus koperasi(ketua, sekretaris, dan bendahara)melalui rapat anggota.
- Merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi tersebut.
- Meminta perizinan dari negara.
- Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Nama : Olivia Udhiyyah
BalasHapusNPM : 24209560
Kelas : 2eb13 (Kampus J3)